Berdasarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 20120 tentang pembatasan berpergian ke luar daerah dan / atau kegiatan mudik bagi pegawai selama libur hari raya idul fitri 1441 h tahun 2020
Dalam upaya peningkatan kewaspadaan, pencegahan, dan pengendalian infeksi Covid-19, dengan ini Direktur Politeknik Negeri Indramayu menghimbau kepada seluruh pegawai Polindra untuk tidak melaksanakan perjalanan ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran melakukan aktifitas berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat (Covid-19) akan diberikan sanksi sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/SE/IV/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kategori pelanggaran disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan aktifitas berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 diatur sebagai berikut:
No
|
Kategori
|
Keterangan
|
Sanksi Disiplin
|
1
|
Kategori I
Pegawai yang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020
|
Pada saat diterbitkannya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
|
Sanksi Ringan
PP 53/2010 Pasal 7 Ayat 2, memberikan sanksi:
Teguran Lisan atau Teguran Tertulis.
|
2
|
Kategori II
Pegawai yang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020
|
Pada saat diterbitkannya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 41/2020 tentang Perubahan atas SE MenPAN-RB Nomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
|
Sanksi Sedang
PP 53/2010 Pasal 7 Ayat 3, memberikan sanksi:
Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
|
3
|
Kategori III
Pegawai yang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020
|
Pada saat diterbitkannya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyabaran Covid-19.
|
Sanksi Berat
PP 53/2010 Pasal 7 Ayat 4, memberikan sanksi:
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian secara hormat atau tidak hormat.
|
Surat Edaran
SURAT EDARAN
NOMOR 11 TAHUN 2020
TENTANG
PEMBATASAN BERPERGIAN KE LUAR DAERAH
DAN/ATAU KEGIATAN MUDIK BAGI PEGAWAI
SELAMA LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI 1441 H TAHUN 2020
Yth.
-
Para Pimpinan Unit Kerja
-
Para Pegawai/Dosen
di Politeknik Negeri Indramayu
Menindaklanjuti:
-
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyabaran Covid-19;
-
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/SE/IV/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
-
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang Melakukan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Dalam upaya peningkatan kewaspadaan, pencegahan, dan pengendalian infeksi Covid-19, dengan ini Direktur Politeknik Negeri Indramayu menghimbau kepada seluruh pegawai Polindra untuk tidak melaksanakan perjalanan ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran melakukan aktifitas berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat (Covid-19) akan diberikan sanksi sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/SE/IV/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kategori pelanggaran disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan aktifitas berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 diatur sebagai berikut:
No
|
Kategori
|
Keterangan
|
Sanksi Disiplin
|
1
|
Kategori I
Pegawai yang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020
|
Pada saat diterbitkannya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
|
Sanksi Ringan
PP 53/2010 Pasal 7 Ayat 2, memberikan sanksi:
Teguran Lisan atau Teguran Tertulis.
|
2
|
Kategori II
Pegawai yang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020
|
Pada saat diterbitkannya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 41/2020 tentang Perubahan atas SE MenPAN-RB Nomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
|
Sanksi Sedang
PP 53/2010 Pasal 7 Ayat 3, memberikan sanksi:
Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
|
3
|
Kategori III
Pegawai yang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020
|
Pada saat diterbitkannya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyabaran Covid-19.
|
Sanksi Berat
PP 53/2010 Pasal 7 Ayat 4, memberikan sanksi:
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian secara hormat atau tidak hormat.
|
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan, atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.